Rilis Real Count, Panwaslu Makassar Dituding Melanggar

Panwaslu mengaku tidak pernah menyebut rilis perolehan suara ini adalah hasil resmi.

Sabtu, 12 Juli 2014

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menilai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar telah melanggar karena mempublikasikan hasil penghitungan riil. "Yang berwenang mengumumkan real count hanya KPU," kata anggota KPU, Misnah M. Attas, kemarin.

Misnah menegaskan, Panwaslu tidak memiliki kewenangan merilis hasil pemilihan presiden. Data C1 untuk saksi dari Panitia Pengawas tidak boleh dipublikasikan.

"Data itu hanya untuk perbanding

...

Berita Lainnya