Tersangka Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran Segera Diadili

MAKASSAR - Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Imran Ramli, dan bekas staf khusus Pemerintah Parepare, Badaruddin, tersangka korupsi biaya angkut mobil pemadam kebakaran Parepare, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Tersangka dan berkas perkara telah diserahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Parepare," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Syahrul Juaksha, kemarin.

Sabtu, 5 Juli 2014

MAKASSAR - Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Imran Ramli, dan bekas staf khusus Pemerintah Parepare, Badaruddin, tersangka korupsi biaya angkut mobil pemadam kebakaran Parepare, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Tersangka dan berkas perkara telah diserahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Parepare," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Syahrul Juaksha, kemarin.

Kejaksaan baru mem

...

Berita Lainnya