Pengadilan Anulir Penghentian Penyidikan Jen Tang

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menganulir penghentian penyidikan terhadap kasus pemalsuan kuitansi pembayaran ganti rugi lahan yang diusut oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. "Penghentian itu tidak memiliki dasar hukum," kata ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusan kemarin.

Selasa, 1 Juli 2014

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menganulir penghentian penyidikan terhadap kasus pemalsuan kuitansi pembayaran ganti rugi lahan yang diusut oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. "Penghentian itu tidak memiliki dasar hukum," kata ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusan kemarin.

Kasus yang mencuat pada 2010 itu menyeret pengusaha Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka. Polisi menghentikan p

...

Berita Lainnya