Eks-Kepala Dinas Sosial Luwu Dituntut 2 Tahun Bui

MAKASSAR - Bekas Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, Besse Mattayang, dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata jaksa Arya Satria saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Selasa, 1 Juli 2014

MAKASSAR - Bekas Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, Besse Mattayang, dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata jaksa Arya Satria saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Selain tuntutan penjara, terdakwa diminta membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang

...

Berita Lainnya