Tersangka Korupsi RPH Segera Disidangkan

MAKASSAR - Sudirman Lannurung, bekas Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH), segera didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Makassar. Ia didakwa menggelapkan anggaran perbaikan kandang dan pengembangan usaha RPH sebesar Rp 1,3 miliar. Kasus tersebut juga menjerat Alimuddin, rekanan Sudirman yang bertindak sebagai pihak pengadaan barang.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan pihaknya telah merampungkan berkas perkara tersangka Sudirman dan Alimuddin. "Berkas kedua tersangka telah rampung," kata Endi kemarin.

Senin, 30 Juni 2014

MAKASSAR - Sudirman Lannurung, bekas Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH), segera didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Makassar. Ia didakwa menggelapkan anggaran perbaikan kandang dan pengembangan usaha RPH sebesar Rp 1,3 miliar. Kasus tersebut juga menjerat Alimuddin, rekanan Sudirman yang bertindak sebagai pihak pengadaan barang.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar End

...

Berita Lainnya