Daerah Diminta Segera Bentuk Badan Sengketa Konsumen

MAKASSAR - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan daerah harus membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen, pembentukan BPSK dilakukan seiring dengan pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Jumat, 27 Juni 2014

MAKASSAR - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan daerah harus membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen, pembentukan BPSK dilakukan seiring dengan pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

BPSK akan berperan mendampingi konsumen jika terjadi masala

...

Berita Lainnya