Jaksa Dinilai Keliru Seret Terdakwa Amir

Berkas perkara dua tersangka lain masih mengendap di Kejaksaan Negeri Bone.

Kamis, 26 Juni 2014

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Bone dinilai keliru menyeret Muhammad Amir sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan balai benih ikan Lingkungan Taretta, Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. "Terdakwa belum menjadi pelaksana kegiatan saat proyek itu dikerjakan," kata pengacara Amir, Budiman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Budiman mengatakan, proyek tersebut mulai dikerjakan pada 2007. Sedangkan Am

...

Berita Lainnya