Saksi Akui Ajukan Dokumen Fiktif

Terdakwa menyetujui kredit, meski tahu dokumen yang diajukan tidak sesuai.

Kamis, 19 Juni 2014

MAKASSAR -- Dede Tasno, terpidana kasus korupsi kredit fiktif di PT BNI Tbk cabang Parepare, mengaku menggunakan dokumen fiktif sebagai bahan untuk permohonan kredit di Bank BNI Cabang Parepare. "Data debitor tidak sesuai dengan persyaratan," kata Dede saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Dede adalah komisaris CV Ainul Hikmah yang menerima kredit Rp 46,7 miliar. Dia bersaksi untuk terdakwa bekas Kepala Cabang BNI P

...

Berita Lainnya