Kejaksaan Kembalikan Uang Sitaan ke PD Pasar

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan duit Rp 350 juta ke Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. "Uang itu disita saat penyidik mengusut kasus gratifikasi di Pasar Pa'baengbaeng," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Joko Budi Darmawan, Selasa lalu.

Joko mengatakan pengembalian uang itu didasari putusan Mahkamah Agung. Hakim agung menilai uang itu tidak bersumber dari hasil tindakan kejahatan.

Kamis, 19 Juni 2014

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan duit Rp 350 juta ke Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. "Uang itu disita saat penyidik mengusut kasus gratifikasi di Pasar Pa'baengbaeng," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Joko Budi Darmawan, Selasa lalu.

Joko mengatakan pengembalian uang itu didasari putusan Mahkamah Agung. Hakim agung menilai uang itu tidak bersumber dari hasil tindakan kejahatan.

Pada 2011, Pengadilan Negeri Makassar menga

...

Berita Lainnya