Penahanan Tersangka Bansos Diperpanjang

MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat 2007. "Kami perpanjang karena proses penyidikannya belum rampung," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Rahman Morra, kemarin.

Para tersangka itu adalah bekas Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Samiran dan bekas Bendahara Pengeluaran Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Taufik. Keduanya ditahan sejak pertengahan Mei lalu dan akan kembali menjalani penahanan selama 40 hari ke depan karena penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka selama 120 hari.

Senin, 16 Juni 2014

MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat 2007. "Kami perpanjang karena proses penyidikannya belum rampung," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Rahman Morra, kemarin.

Para tersangka itu adalah bekas Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Samiran dan bekas Bendahara Pengeluaran Provinsi Sul

...

Berita Lainnya