Uang Ridwan Muhadir Tetap Disita

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menolak mengembalikan uang Rp 2 miliar milik Ridwan Muhadir, terpidana kasus korupsi proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Makassar. "Kami akan konsultasi dengan pimpinan karena putusan soal uang itu masih berpolemik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Joko Budi Darmawan, kemarin.

Jumat, 23 Mei 2014

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menolak mengembalikan uang Rp 2 miliar milik Ridwan Muhadir, terpidana kasus korupsi proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Makassar. "Kami akan konsultasi dengan pimpinan karena putusan soal uang itu masih berpolemik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Joko Budi Darmawan, kemarin.

Joko mengatakan, dalam putusannya, hakim agung memerintahkan jaksa mengembalikan uang kepada bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ma

...

Berita Lainnya