Ridwan Muhadir Dibebaskan Hari Ini

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar berencana membebaskan terpidana kasus korupsi proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir. Masa hukuman bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar itu berakhir hari ini setelah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. "Paling lambat besok (hari ini) yang bersangkutan bisa bebas," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Joko Budi Darmawan, kemarin.

Kamis, 22 Mei 2014

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar berencana membebaskan terpidana kasus korupsi proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir. Masa hukuman bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar itu berakhir hari ini setelah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. "Paling lambat besok (hari ini) yang bersangkutan bisa bebas," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Joko Budi Darmawan, kemarin.

Joko mengataka

...

Berita Lainnya