Sekolah Diwajibkan Menerima Anak Putus Sekolah

MAKASSAR -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Makassar, Mahmud B.M., mewajibkan sekolah menerima anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu. Hal tersebut untuk menekan jumlah pekerja anak. "Ada anak yang seharusnya sekolah terpaksa menjadi kuli bangunan," kata dia kemarin.

Kamis, 22 Mei 2014

MAKASSAR -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Makassar, Mahmud B.M., mewajibkan sekolah menerima anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu. Hal tersebut untuk menekan jumlah pekerja anak. "Ada anak yang seharusnya sekolah terpaksa menjadi kuli bangunan," kata dia kemarin.

Mahmud menegaskan, semua sekolah di 14 kecamatan wajib menampung anak-anak yang rata-rata berusia 13-17 tahun tersebut. Kewajiban itu bukan hanya untuk sekolah negeri, ta

...

Berita Lainnya