Pembentukan PD Terminal Dinilai Melanggar

MAKASSAR - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Tri Heriyadi, menilai pembentukan Perusahaan Daerah Terminal Makassar Raya melanggar aturan. Hasil audit BPK juga menemukan potensi hilangnya pendapatan atas aset daerah. "Hasil audit menemukan banyak penyimpangan pada PD Terminal. Pembentukannya tidak layak," kata Tri kemarin.

Kamis, 22 Mei 2014

MAKASSAR - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Tri Heriyadi, menilai pembentukan Perusahaan Daerah Terminal Makassar Raya melanggar aturan. Hasil audit BPK juga menemukan potensi hilangnya pendapatan atas aset daerah. "Hasil audit menemukan banyak penyimpangan pada PD Terminal. Pembentukannya tidak layak," kata Tri kemarin.

Pendirian perusahaan tersebut, Tri menambahkan, tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 22 Tahun

...

Berita Lainnya