Pegawai Negeri Langsung Dipecat Bila Terbukti SK-nya Siluman

Ombudsman menemukan SK honorer fiktif.

Selasa, 20 Mei 2014

MAKASSAR - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Latief, mengancam pegawai negeri baru jika terbukti menggunakan Surat Keputusan pengangkatan honorer K2 siluman. Tim verifikasi Badan Kepegawaian Daerah tengah merampungkan pemeriksaan 359 berkas K2 tersebut. "Kalau terbukti ada pelanggaran, status sebagai pegawai negeri otomatis gugur. Kalau bersalah, untuk apa dipertahankan?" Kata Abdul Latief, kemarin.

Dikatakannya, p

...

Berita Lainnya