Kejaksaan Belum Limpahkan Berkas Bos Rekanan PTPN

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga kini belum melimpahkan berkas mantan Direktur Utama PT Rekayasa Industri, Triharyo Indrawan, rekanan proyek di PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2013, Triharyo belum pernah diperiksa. "Berkas belum dilimpahkan karena pemeriksaan saksi dan tersangkanya belum selesai," kata juru bicara Kejaksaan, Abdul Rahman Morra, kemarin.

PT Rekayasa merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Perkebunan pada 2007-2008 untuk revitalisasi mesin pabrik gula. PT Rekayasa mengelola anggaran pengawasan senilai Rp 3 miliar. Belakangan, penyidik Kejaksaan mengungkap bahwa kerja sama kedua pihak itu tidak melalui mekanisme tender.

Senin, 19 Mei 2014

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga kini belum melimpahkan berkas mantan Direktur Utama PT Rekayasa Industri, Triharyo Indrawan, rekanan proyek di PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2013, Triharyo belum pernah diperiksa. "Berkas belum dilimpahkan karena pemeriksaan saksi dan tersangkanya belum selesai," kata juru bicara Kejaksaan, Abdul Rahman Morra, kemarin.

PT Rekayasa merupakan

...

Berita Lainnya