'Anre Guru' Khalwatiah Sammang Ditahan

MAROS -- H Andi Arifuddin Puang Raga, 48 tahun, "anre guru" atau guru besar aliran Khalwatiah Sammang, ditangkap dan ditahan oleh aparat Kepolisian Sektor Bantimurung, Sabtu malam pekan lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Arifuddin ditangkap saat keluar dari Masjid Babul Janna di Dusun Bulusipong, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung, setelah berceramah mengenai Isra Mikraj di masjid itu.

Sebelum berceramah, tanpa alasan yang jelas, Arifuddin menganiaya Parida, 41 tahun, dan ibunya, Hj Sittiara, 84 tahun. Saat itu, sekitar pukul 17.00 Wita, warga menyambut Arifuddin. Tiba-tiba Arifuddin mendekati anak dan ibu yang sedang duduk di sebuah warung.

Senin, 19 Mei 2014

MAROS -- H Andi Arifuddin Puang Raga, 48 tahun, "anre guru" atau guru besar aliran Khalwatiah Sammang, ditangkap dan ditahan oleh aparat Kepolisian Sektor Bantimurung, Sabtu malam pekan lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Arifuddin ditangkap saat keluar dari Masjid Babul Janna di Dusun Bulusipong, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung, setelah berceramah mengenai Isra Mikraj di masjid itu.

Sebelum berceramah, tanpa alasan yang jelas,

...

Berita Lainnya