Berkas Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

PINRANG -- Penyidik Kepolisian Resor Pinrang pekan ini akan melimpahkan berkas perkara tersangka AZ, 40 tahun, pelaku pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya, HAS, 16 tahun, dan AS, 13 tahun. "Sedang kami rampungkan ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Ajun Komisaris Abdul Karim, Rabu lalu.

Sabtu, 17 Mei 2014

PINRANG -- Penyidik Kepolisian Resor Pinrang pekan ini akan melimpahkan berkas perkara tersangka AZ, 40 tahun, pelaku pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya, HAS, 16 tahun, dan AS, 13 tahun. "Sedang kami rampungkan ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Ajun Komisaris Abdul Karim, Rabu lalu.

Tersangka AZ dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak

...

Berita Lainnya