Polisi Percepat Proses Hukum Marbut Pelaku Sodomi

MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk mempercepat proses hukum terhadap Lukman, 28 tahun. Marbut atau penjaga masjid di Kampung Lette, Kecamatan Mariso, Makassar, itu menjadi tersangka sodomi terhadap lima bocah. "Diduga luka yang ditimbulkan akibat sodomi sudah hilang karena peristiwanya sudah cukup lama, tapi kami tetap menunggu hasil visum," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polrestabes Makassar, Komisaris Mantasiah, kemarin.

Tersangka Lukman ditangkap aparat Polrestabes, 9 Mei lalu, di rumahnya Jalan Rajawali, Kampung Lette, Kecamatan Mariso. Aksi penjaga masjid itu terbongkar setelah salah seorang korbannya, MA, 11 tahun, mengadukan kasus sodomi yang dialaminya kepada orang tuanya. Menurut Afrianti, MA sadar dirinya menjadi korban sodomi setelah menonton tayangan TV dengan kasus yang sama.

Jumat, 16 Mei 2014

MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk mempercepat proses hukum terhadap Lukman, 28 tahun. Marbut atau penjaga masjid di Kampung Lette, Kecamatan Mariso, Makassar, itu menjadi tersangka sodomi terhadap lima bocah. "Diduga luka yang ditimbulkan akibat sodomi sudah hilang karena peristiwanya sudah cukup lama, tapi kami tetap menunggu hasil visum," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polresta

...

Berita Lainnya