Tersangka Kasus Internet Sinjai Batal Ditahan

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat batal menahan Muhammad Tahir, 58 tahun, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat jaringan Internet sekolah di Kabupaten Sinjai. Pertimbangannya, alasan kemanusiaan. "Tersangka sedang sakit," kata Kepala Seksi Penyidikan Muhammad Syahran Rauf kemarin.

Menurut dia, Tahir mengalami gangguan pada tulang punggung. Tahir adalah Direktur CV Ikari Raya, perusahaan yang menang dalam pengadaan proyek itu. Kemarin, dia mendatangi kantor kejaksaan dan diperiksa sebagai tersangka.

Sabtu, 10 Mei 2014

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat batal menahan Muhammad Tahir, 58 tahun, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat jaringan Internet sekolah di Kabupaten Sinjai. Pertimbangannya, alasan kemanusiaan. "Tersangka sedang sakit," kata Kepala Seksi Penyidikan Muhammad Syahran Rauf kemarin.

Menurut dia, Tahir mengalami gangguan pada tulang punggung. Tahir adalah Direktur CV Ikari Raya, perusahaan yang menang dalam pengadaan pr

...

Berita Lainnya