8 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Dapat Hukuman Percobaan

Terdakwa ditangkap di salah satu TPS di Tamalate, beberapa di antaranya telah mencoblos dua kali.

Selasa, 6 Mei 2014

MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis delapan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum. "Terdakwa divonis 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Suprayogi, saat membacakan vonis kemarin.

Para terdakwa adalah Usman, 36 tahun, Akbar Susandi (19), Muliadi (22), Januari Arif (19), Sigit Purnomo (19), Nurmaida (19), Nurdin (22), dan Erwin (22). Sebagian besar terdakwa masih berstatus mahasiswa di

...

Berita Lainnya