Perusahaan yang Tak Terapkan UMK Akan Ditindak

MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar akan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar Upah Minimum Kota (UMK) kepada pekerjanya sebesar Rp 1,9 juta. "Semua perusahaan di Makassar harus menerapkan UMK. Kalau tidak, mereka bisa menangguhkan upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, kemarin.

Menurut Bukti, untuk memastikan pelaksanaan UMK oleh seluruh perusahaan, pihaknya akan menurunkan tim pengawas yang terdiri atas 12 orang. Dinas juga meminta buruh berkoordinasi dengan tim pengawas soal penerapan UMK. "Laporkan ke kami kalau ada buruh yang tak menerima upah sesuai dengan UMK," ujar dia. Di Makassar terdapat 6.221 perusahaan yang mempekerjakan 118 ribu lebih pekerja.

Senin, 5 Mei 2014

MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar akan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar Upah Minimum Kota (UMK) kepada pekerjanya sebesar Rp 1,9 juta. "Semua perusahaan di Makassar harus menerapkan UMK. Kalau tidak, mereka bisa menangguhkan upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, kemarin.

Menurut Bukti, untuk memastikan pelaksanaan UMK oleh seluruh perusahaan, pihaknya akan menurunkan tim pengawas yang terdiri ata

...

Berita Lainnya