Vonis bagi Terdakwa Kasus Korupsi Kabel PLN Kembali Ditunda

MAKASSAR - Majelis hakim perkara dugaan korupsi proyek kabel bawah tanah di PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku, dan Papua batal membacakan putusan bagi terdakwa kemarin. "Materi putusan belum selesai disusun," kata anggota majelis hakim, Abdurrazak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Rabu, 30 April 2014

MAKASSAR - Majelis hakim perkara dugaan korupsi proyek kabel bawah tanah di PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku, dan Papua batal membacakan putusan bagi terdakwa kemarin. "Materi putusan belum selesai disusun," kata anggota majelis hakim, Abdurrazak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Penundaan pembacaan vonis itu merupakan yang kedua kalinya. Dua pekan lalu, hakim juga menunda sidang dengan alasan serupa.

...

Berita Lainnya