Kerugian Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Diungkap

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat resmi menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi biaya pengangkutan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Parepare. "Nilainya mencapai Rp 754 juta," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi, Muhammad Syahran Rauf, kepada Tempo kemarin.

Penyidik menetapkan angka tersebut setelah auditor Inspektorat Sulawesi Selatan menyerahkan hasil penghitungan. Syahran mengatakan nilai kerugian tersebut ditemukan pada biaya angkut mobil dari Jepang ke Kota Parepare. Ada ketidaksesuaian anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Parepare.

Sabtu, 26 April 2014

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat resmi menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi biaya pengangkutan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Parepare. "Nilainya mencapai Rp 754 juta," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi, Muhammad Syahran Rauf, kepada Tempo kemarin.

Penyidik menetapkan angka tersebut setelah auditor Inspektorat Sulawesi Selatan menyerahkan hasil penghitungan. Syahran mengatakan nilai kerugian te

...

Berita Lainnya