69 Pengecer Minuman Keras Ilegal Bebas Beroperasi

MAKASSAR -- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makassar mencatat sekitar 69 pengecer minuman keras masih aktif beroperasi. Namun pihaknya tak bisa memberi sanksi tegas lantaran hal itu merupakan kewenangan kepolisian. "Pengawasan selama ini, ketika didapatkan, hanya sebatas teguran," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Makassar, Daddy Hermadi, di Makassar kemarin.

Menurut Daddy, Sejak UU Nomor 7 Tahun 2006 diturunkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang larangan pengecer menjual minuman keras, Disperindag tidak pernah lagi memungut retribusi pengecer minuman keras tersebut. Barang ini hanya bisa dijual di kafé, restoran, dan bar.

Kamis, 24 April 2014

MAKASSAR -- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makassar mencatat sekitar 69 pengecer minuman keras masih aktif beroperasi. Namun pihaknya tak bisa memberi sanksi tegas lantaran hal itu merupakan kewenangan kepolisian. "Pengawasan selama ini, ketika didapatkan, hanya sebatas teguran," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Makassar, Daddy Hermadi, di Makassar kemarin.

Menurut Daddy, Sejak UU Nomor 7 Tahun 2006 ditu

...

Berita Lainnya