Tersangka Kasus RPH Batal Dilimpahkan

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat batal menerima tersangka kasus dugaan korupsi di rumah potong hewan (RPH) Makassar. "Penyidik membatalkan penyerahan tersangka," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan, Muhammad Ahsan Tahmrin, kemarin.

Ahsan mengatakan, pekan lalu, polisi memberi konfirmasi soal rencana melimpahkan tersangka pada pekan ini. Namun pelimpahan tersebut ditunda. "Penyidik akan menjadwalkan ulang waktu yang tepat," ujarnya.

Rabu, 23 April 2014

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat batal menerima tersangka kasus dugaan korupsi di rumah potong hewan (RPH) Makassar. "Penyidik membatalkan penyerahan tersangka," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan, Muhammad Ahsan Tahmrin, kemarin.

Ahsan mengatakan, pekan lalu, polisi memberi konfirmasi soal rencana melimpahkan tersangka pada pekan ini. Namun pelimpahan tersebut ditunda. "Penyidik akan menjadwalkan ulang waktu yang tepat," u

...

Berita Lainnya