Larangan Truk Beroperasi Siang Hari Tetap Diberlakukan

Larangan itu menyulitkan pemenuhan pendapatan asli daerah Kabupaten Gowa.

Selasa, 22 April 2014

MAKASSAR - Dinas Perhubungan Kota Makassar tetap memberlakukan larangan bagi truk besar 10 roda beroperasi pada siang hari. Sebab, banyak masalah yang timbul. Di antaranya memperparah kemacetan lalu lintas hingga merusak badan jalan. "Larangan itu karena mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud, Ahad lalu.

Menurut Imam, saat ini sekitar 1.500 truk yang lalu-lala

...

Berita Lainnya