Tuntutan bagi Terdakwa Kasus Korupsi PLN Dinilai Terlalu Ringan

MAKASSAR - Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta agar terdakwa kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku, dan Papua divonis berat. Mereka menilai tuntutan jaksa, yakni hukuman 2 tahun penjara, terlalu ringan. "Perbuatan terdakwa membuat proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk masyarakat," kata koordinator koalisi, Djusman A.R., kepada Tempo, kemarin.

Rabu, 16 April 2014

MAKASSAR - Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta agar terdakwa kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku, dan Papua divonis berat. Mereka menilai tuntutan jaksa, yakni hukuman 2 tahun penjara, terlalu ringan. "Perbuatan terdakwa membuat proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk masyarakat," kata koordinator koalisi, Djusman A.R., kepada Tempo, kemarin.

Sidang putusan t

...

Berita Lainnya