Jaksa Tolak Tanggapi Materi Eksepsi Terdakwa

Sidang putusan sela digelar pada pekan depan.

Rabu, 9 April 2014

MAKASSAR -- Majelis hakim untuk kasus korupsi pembebasan lahan Gedung Olahraga Sudiang diminta menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. Jaksa berasalan keberatan yang diajukan terdakwa tidak menyentuh uraian materi dakwaan. Penasihat hukum dinilai tidak menyinggung masalah syarat materiil dan formal dalam surat dakwaan. "Padahal, substansi keberatan yang seharusnya dilayangkan terdakwa adalah mencermati kemungkinan kesalahan jaksa dalam menyu

...

Berita Lainnya