Panwaslu Waspadai Pelanggaran saat Masa Tenang

Calon legislator dan partai sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan mobil branding partai.

Senin, 7 April 2014

MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar akan memberi sanksi tindak pidana kepada semua calon legislator dan pengurus partai politik yang berkampanye selama masa tenang, 6-8 April ini. Pasalnya, masa kampanye yang dimulai pada 16 Maret lalu sudah berakhir Sabtu lalu.

"Kalau kedapatan ada calon legislator berkampanye dengan cara membagi uang atau sembako, tolong segera lapor ke Panwaslu," kata Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas

...

Berita Lainnya