Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Potensi kerugian negara mencapai Rp 524 juta.

Jumat, 4 April 2014

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat kembali menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan lampu hias di Kabupaten Maros. "Ini adalah pelimpahan yang kedua setelah tim jaksa pengkaji mengembalikan beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi, Muhammad Ahsan Thamrin, kepada Tempo kemarin.

Perkara itu diusut penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Ahsan mengatakan hanya

...

Berita Lainnya