Perda RTRW Akan Dikaji Ulang

MAKASSAR - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Bakti Haruni, mengatakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang dikeluarkan pada 2009 akan dikaji ulang. "Sesuai dengan amanat undang-undang, setelah lima tahun diberlakukan, Perda RTRW harus ditinjau ulang karena mungkin ada yang perlu direvisi," kata Bakti, Selasa lalu.

Kamis, 3 April 2014

MAKASSAR - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Bakti Haruni, mengatakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang dikeluarkan pada 2009 akan dikaji ulang. "Sesuai dengan amanat undang-undang, setelah lima tahun diberlakukan, Perda RTRW harus ditinjau ulang karena mungkin ada yang perlu direvisi," kata Bakti, Selasa lalu.

Bakti menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi bersama beberapa satuan ker

...

Berita Lainnya