Warga Pemilik Lahan CPI Tidak Punya Sertifikat

MAKASSAR - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Latief, mengatakan pemilik bangunan di atas lahan seluas 12 hektare di Central of Point Indonesia, kawasan Tanjung Bunga, tidak berhak memprotes. Mereka dinilai tidak memiliki sertifikat kepemilikan.

Kamis, 3 April 2014

MAKASSAR - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Latief, mengatakan pemilik bangunan di atas lahan seluas 12 hektare di Central of Point Indonesia, kawasan Tanjung Bunga, tidak berhak memprotes. Mereka dinilai tidak memiliki sertifikat kepemilikan.

"CPI adalah tanah negara dan pemprov memiliki hak. Apakah mereka punya bukti sertifikat kepemilikan?" ujar Latief di Makassar kemarin. Pihaknya akan memverifikasi klaim w

...

Berita Lainnya