Bekas Kepala Dinas Pertanian Maros Divonis 16 Bulan Bui

Budiman masih mempertimbangkan untuk banding.

Kamis, 3 April 2014

MAKASSAR - Bekas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Budiman Effendy, divonis 16 bulan penjara dalam kasus korupsi dana bantuan puso untuk petani. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang negara," kata ketua majelis hakim, Franky Tambuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Selain hukuman badan, Budiman diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bul

...

Berita Lainnya