Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Jumat, 28 Maret 2014

MAKASSAR - Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif pengelolaan kawasan bisnis di Latanete Plaza, yang saat ini bernama Living Plasa, di Jalan Sungai Saddang. "Sudah ada empat orang yang diduga harus bertanggung jawab," kata Ketua Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Chaerul Amir, kemarin.

Tersangka adalah tiga karyawan PT Bank Negara Indonesia Tbk pada Sentra Kredit Kecil Cabang Parepare. Me

...

Berita Lainnya