KPU Tolak Terbitkan Surat Pindah Calon Legislator

Wahab akan melakukan gugatan hukum, baik secara perdata maupun pidana, ke DKPP dan polisi.

Kamis, 27 Maret 2014

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar tidak akan menerbitkan surat pindah domisili untuk keluarga calon legislator inkumben Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir. Komisi beralasan, mereka telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

"KPU tidak akan memberikan A5 (surat pindah memilih) karena mereka sudah ada dalam daftar pemilih tetap," ujar anggota KPU Kota Makassar, Rahma Sayyed, kepada Tempo, kemarin.

Ia mena

...

Berita Lainnya