Hakim Tolak Keberatan Terdakwa

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi atau nota keberatan Muhammad Arsyad, terdakwa kasus pencemaran nama baik bekas Ketua PSSI Nurdin Halid. Hakim menilai dakwaan jaksa sudah disusun cermat dan jelas serta lengkap secara formil maupun materiil.

Sangkaan perbuatan dan delik yang menjerat terdakwa sudah dicantumkan dalam surat dakwaan tersebut. "Eksepsi terdakwa yang disampaikan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Pudjo Hunggul, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan sela kemarin.

Kamis, 27 Maret 2014

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi atau nota keberatan Muhammad Arsyad, terdakwa kasus pencemaran nama baik bekas Ketua PSSI Nurdin Halid. Hakim menilai dakwaan jaksa sudah disusun cermat dan jelas serta lengkap secara formil maupun materiil.

Sangkaan perbuatan dan delik yang menjerat terdakwa sudah dicantumkan dalam surat dakwaan tersebut. "Eksepsi terdakwa yang disampaikan penasihat hukum tidak dapat diterima,"

...

Berita Lainnya