Koruptor GOR Takalar Dihukum 18 Bulan Bui

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap Muchlis Matu, terdakwa korupsi pembangunan Stadion Takalar. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. "Terdakwa terbukti lalai melaksanakan tanggung jawabnya dalam proyek tersebut," kata ketua majelis hakim Isjuaedi, membacakan putusan di PN Tipikor Makassar, kemarin.

Selain hukuman penjara, hakim mendenda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 661 juta sesuai dengan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Jika kerugian negara tidak dikembalikan, terdakwa akan mendapat hukuman 3 bulan penjara."

Kamis, 27 Maret 2014

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap Muchlis Matu, terdakwa korupsi pembangunan Stadion Takalar. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. "Terdakwa terbukti lalai melaksanakan tanggung jawabnya dalam proyek tersebut," kata ketua majelis hakim Isjuaedi, membacakan putusan di PN Tipikor Makassar, kemarin.

Selain hukuman penjara, hakim mendenda sebesar Rp 50 juta subsi

...

Berita Lainnya