Pejabat Non-Job Pinrang Menangi Gugatan di PTUN

Mereka masih akan memperkarakannya secara pidana.

Kamis, 27 Maret 2014

PINRANG - Tujuh bekas pejabat Kabupaten Pinrang, yang dinon-jobkan dalam mutasi Oktober 2013, memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa lalu. Mereka mendesak agar jabatan mereka dikembalikan.

Juru bicara pejabat non-job, Baharuddin Bunru, mengatakan jumlah penggugat semula delapan orang. Namun majelis hakim PTUN tidak mengabulkan gugatan seorang di antaranya karena masih berstatus pelaksana tugas. "Bukan pejabat de

...

Berita Lainnya