Pejabat Non-Job Pinrang Menangi Gugatan di PTUN
Mereka masih akan memperkarakannya secara pidana.
Kamis, 27 Maret 2014
PINRANG - Tujuh bekas pejabat Kabupaten Pinrang, yang dinon-jobkan dalam mutasi Oktober 2013, memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa lalu. Mereka mendesak agar jabatan mereka dikembalikan.
Juru bicara pejabat non-job, Baharuddin Bunru, mengatakan jumlah penggugat semula delapan orang. Namun majelis hakim PTUN tidak mengabulkan gugatan seorang di antaranya karena masih berstatus pelaksana tugas. "Bukan pejabat de
...