Eksepsi Terdakwa Kasus PTPN Makassar Ditolak

MAKASSAR - Majelis hakim yang menangani dugaan korupsi penyertaan modal negara di PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar menolak eksepsi terdakwa Suhardjito, bekas Direktur Keuangan PTPN XIV Makassar. "Keberatan itu sudah menyentuh materi pokok perkara," kata ketua majelis hakim, Makmur, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Dalam putusannnya, hakim berpendapat bahwa dakwaan sudah disusun lengkap, baik secara formal maupun materiil. Jaksa dinilai telah menguraikan peran terdakwa dengan cermat dan jelas, sehingga memenuhi unsur untuk disidangkan.

Selasa, 25 Maret 2014

MAKASSAR - Majelis hakim yang menangani dugaan korupsi penyertaan modal negara di PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar menolak eksepsi terdakwa Suhardjito, bekas Direktur Keuangan PTPN XIV Makassar. "Keberatan itu sudah menyentuh materi pokok perkara," kata ketua majelis hakim, Makmur, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Dalam putusannnya, hakim berpendapat bahwa dakwaan sudah disusun lengkap, baik s

...

Berita Lainnya