Kasus Korupsi Alat Kesehatan Pinrang, Jaksa Ajukan Banding

PINRANG - Jaksa penuntut umum, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Pinrang kemarin, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. "Kami mempersoalkan putusan majelis hakim, terutama berkaitan dengan denda dan penggantian kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang N. Rahmat, kemarin.

Kamis, 20 Maret 2014

PINRANG - Jaksa penuntut umum, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Pinrang kemarin, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. "Kami mempersoalkan putusan majelis hakim, terutama berkaitan dengan denda dan penggantian kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang N. Rahmat, kemarin.

Rabu pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis enam terdakw

...

Berita Lainnya