Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Terdakwa

MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak penangguhan penahanan Muhammad Arsyad, terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik Nurdin Halid. "Belum ada alasan yang menguatkan untuk melepas terdakwa dari tahanan," kata ketua majelis hakim, Pudjo Hunggul, dalam sidang di PN Makassar kemarin.

Kamis, 20 Maret 2014

MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak penangguhan penahanan Muhammad Arsyad, terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik Nurdin Halid. "Belum ada alasan yang menguatkan untuk melepas terdakwa dari tahanan," kata ketua majelis hakim, Pudjo Hunggul, dalam sidang di PN Makassar kemarin.

Pudjo mengatakan persidangan belum masuk pembahasan materi perkara. Terdakwa, melalui penasihat hukumnya, dan jaksa penuntut umum masih berkutat pada l

...

Berita Lainnya