Terdakwa Korupsi Alat Kesehatan Divonis Setahun Bui
MAKASSAR -- Enam terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Punrang divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin. "Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan putusan.
Kamis, 13 Maret 2014
MAKASSAR -- Enam terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Punrang divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin. "Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan putusan.
Para terdakwa adalah Andi Chaidir Arifuddin, Sakka Mejeng, dan Lantong, masing-masing sebagai pemeriksa
...