Terdakwa Korupsi Alat Kesehatan Divonis Setahun Bui

MAKASSAR -- Enam terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Punrang divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin. "Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan putusan.

Kamis, 13 Maret 2014

MAKASSAR -- Enam terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Punrang divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin. "Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan putusan.

Para terdakwa adalah Andi Chaidir Arifuddin, Sakka Mejeng, dan Lantong, masing-masing sebagai pemeriksa

...

Berita Lainnya