KPK: Uang Passolo Maksimal Senilai Rp 1 Juta

MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi membatasi uang sumbangan pernikahan-dalam bahasa Bugis Makassar disebut passolo-kepada pegawai negeri maksimal Rp 1 juta. Jika jumlah yang disumbangkan lebih dari itu, uang yang masuk akan diambil negara.

Rabu, 12 Maret 2014

MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi membatasi uang sumbangan pernikahan-dalam bahasa Bugis Makassar disebut passolo-kepada pegawai negeri maksimal Rp 1 juta. Jika jumlah yang disumbangkan lebih dari itu, uang yang masuk akan diambil negara.

"Karena passolo di atas Rp 1 juta sudah masuk gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, dalam acara pengenalan dan penandatanganan komitmen program pengendalian gratifikasi di PT Pelab

...

Berita Lainnya