KPK: Uang Passolo Maksimal Senilai Rp 1 Juta
MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi membatasi uang sumbangan pernikahan-dalam bahasa Bugis Makassar disebut passolo-kepada pegawai negeri maksimal Rp 1 juta. Jika jumlah yang disumbangkan lebih dari itu, uang yang masuk akan diambil negara.
Rabu, 12 Maret 2014
MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi membatasi uang sumbangan pernikahan-dalam bahasa Bugis Makassar disebut passolo-kepada pegawai negeri maksimal Rp 1 juta. Jika jumlah yang disumbangkan lebih dari itu, uang yang masuk akan diambil negara.
"Karena passolo di atas Rp 1 juta sudah masuk gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, dalam acara pengenalan dan penandatanganan komitmen program pengendalian gratifikasi di PT Pelab
...