Terdakwa Korupsi Jembatan Bamba Tolak Tuntutan Jaksa

MAKASSAR -- Gamri Genisa dan Muhammad Husain Zain, dua terdakwa kasus korupsi dana pembangunan jembatan Bamba, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, menolak tuntutan jaksa. "Jaksa tidak menuntut berdasarkan fakta di persidangan," kata penasihat hukum kedua terdakwa, Taslim Suharman, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Rabu, 12 Maret 2014

MAKASSAR -- Gamri Genisa dan Muhammad Husain Zain, dua terdakwa kasus korupsi dana pembangunan jembatan Bamba, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, menolak tuntutan jaksa. "Jaksa tidak menuntut berdasarkan fakta di persidangan," kata penasihat hukum kedua terdakwa, Taslim Suharman, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tersebut, Gamri merupakan konsultan pengawas, sekali

...

Berita Lainnya