Berkas Najmiah Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

MAKASSAR -- Penyidik Sub-Direktorat Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas kasus pelanggaran reklamasi pantai ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Bos PT Mariso Indo Land, Najmiah Muin, menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.

Selasa, 11 Maret 2014

MAKASSAR -- Penyidik Sub-Direktorat Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas kasus pelanggaran reklamasi pantai ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Bos PT Mariso Indo Land, Najmiah Muin, menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan tim penyidik sudah merampungkan pemerik

...

Berita Lainnya