Sopir Bus Nahas Jadi Tersangka

Delapan jenazah korban dipulangkan.

Sabtu, 8 Maret 2014

MAKASSAR - Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan-Barat Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan Syahrul, 29 tahun, sopir bus nahas yang masuk jurang di Jalan Trans Sulawesi, Kamis lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin malam. Dari hasil pemeriksaan tim dari Direktorat Lalu Lintas Polda, ditemukan unsur kelalaian sopir yang menyebabkan hilangnya nyawa penumpang.

Tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 360 dan 359 Kitab Undang-

...

Berita Lainnya