Arsyad Gugat Pra-Peradilan Kejaksaan Negeri Makassar

Kejaksaan akan menunggu gugatan tersangka.

Sabtu, 1 Maret 2014

MAKASSAR - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nurdin Halid, Muhammad Arsyad, melayangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Makassar. "Kami menggugat penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur," kata kuasa hukum Arsyad, Acram Mappaona Azis, kepada Tempo, kemarin.

Acram menggugat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat serta Kejaksaan Negeri Makassar. Menurut dia, saat pelimpahan kasus ke Kejaksaan, Arsyad hanya dipa

...

Berita Lainnya