Sistem Retribusi di Makassar Belum Jelas

MAKASSAR - Sistem pungutan retribusi dan pajak Dinas Pendapatan Daerah Makassar sejauh ini dinilai belum diatur dengan tegas. Tak adanya peraturan wali kota yang khusus mengatur soal pungutan membuat sistem pungutan berikut standar besarannya tidak jelas.

Sabtu, 1 Maret 2014

MAKASSAR - Sistem pungutan retribusi dan pajak Dinas Pendapatan Daerah Makassar sejauh ini dinilai belum diatur dengan tegas. Tak adanya peraturan wali kota yang khusus mengatur soal pungutan membuat sistem pungutan berikut standar besarannya tidak jelas.

Menurut Kepala Bidang Pajak Restoran dan Parkir Dispenda Makassar, Andi Badi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Da

...

Berita Lainnya