Bupati Ajukan Banding atas Putusan PTUN Makassar

Mutasi 80 pejabat, termasuk tiga penggugat, sudah sesuai prosedur.

Sabtu, 1 Maret 2014

WATAMPONE -- Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memenangkan gugatan tiga mantan pejabat Bone ihwal mutasi yang dilakuikan bupati. "Kami ajukan banding karena mutasi pejabat sudah sesuai prosedur, yakni undang-undang tentang pemerintahan daerah," kata kuasa hukum Bupati Bone, Andi Zainuddin, kemarin.

Gugatan diajukan oleh mantan Camat Bontocani Andi Hidayat Pananrangi

...

Berita Lainnya